Sabtu, 26 Oktober 2024

X.9 PENELITIAN SEJARAH DAN PENULISAN SEJARAH (HISTORIOGRAFI)

Nama : Dewi Cahyanti, S.Pd.
Pertemuan : ke-16
Kelas : X.9
Mata Pelajaran : IPS Sejarah 
Materi Pokok : Penulisan Sejarah (Historiografi)

Capaian Pembelajaran :

Pada Fase E, Peserta didik mampu menganalisis serta mengevaluasi sejarah dari aspek perkembangan, perubahan, keberlanjutan, dan keberulangan.

Tujuan Pembelajaran :

·      Menunjukkan sikap dan pandangan yang mencintai bangsa Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

·       Membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan objektif

·       Menuliskan hasil penafsiran fakta-fakta menjadi kisah sejarah yang selaras

·       Memahami hubungan antara masa lalu dan masa kini

·       Membantu memelihara sejarah bangsa Indonesia agar senantiasa di lestarikan


Metode Pembelajaran :
Konvensional dan Project Based Learning

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Anak-anak Ibu kelas X.9 semoga senantiasa dalam keadaan sehat, ceria dan bahagia. Pada pertemuan kali ini kita akan mempelajari terkait Penelitian Sejarah dan Penulisan Sejarah. Adapun penelitian sejarah meliputi Pemilihan Topik, Heuristik, Verifikasi, dan Historiografi. Untuk memahami materi ini lebih lanjut dan mendalam silahkan kalian akses link berikut ini :


Setelah memahami materi terkait Penelitian Sejarah dan Penulisan Sejarah (Historiografi), silahkan kerjakan tugas berikut secara berkelompok.

Tugas
1. Bentuk kelompok sebanyak 5 orang perkelompok
2. Silahkan cari sebuah peristiwa sejarah melalui sumber internet atau peristiwa sekitar rumah kalian, lalu identifiasi melalui langkah-langkah penelitian sejarah, meliputi pemilihan topik heuristik, verifikasi, interpretasi dan historiografi

Contoh Penulisan Penelitian Sejarah Sederhana

1. Pemilihan Topik
Indonesia Pada Masa Republik Indonesia Serikat tahun 1949-1950

2. Heuristik (mencari data dan sumber penelitian)
Negara Serikat (Federal) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara Serikat. Bedanya dengan Negara Kesatuan, pemerintah pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal yang mempunyai sifat nasional saja, seperti politik luar negeri, fiskal, pertahanan dan keamanan.

Negara bagian diberikan kewenangan lebih untuk mengurusi masalah dalam negerinya sendiri, seperti hukum, keuangan, politik, dan kebijakan publik.

Sumber : https://kesbangpol.kulonprogokab.go.id

Konferensi Malino diadakan pada 15-25 Juli 1946. Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II. Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.

Sumber data : detik.com

Sesuai Konstitusi, RIS terdiri dari negara bagian, satuan-satuan kenegaraan dan daerah khusus sebagai berikut:

a. Negara Bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
b. Satuan-Satuan Kenegaraan, meliputi Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Dayak Besar, dan Kalimantan Barat.
c. Daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang

Struktur kenegaraan RIS terdiri dari presiden, perdana menteri, menteri-menteri dan seterusnya secara hierarkis ke bawah gubernur, bupati dan sebagainya. Dalam konteks ini, Ir. Sukarno ditetapkan menjadi Presiden RIS dengan kedudukan sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan, sedangkan Drs. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS dengan kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif, dibantu oleh para menterinya.

Dalam perjalanannya, melalui proses dan mekanisme politik, negara-negara federal dalam RIS bersepakat untuk kembali dalam bentuk negara kesatuan yang direalisasikan pada 17 Agustus 1950.

Sumber : https://esi.kemdikbud.go.id.

3. Verifikasi/kritik (proses membandingkan dua hal atau lebih untuk memastikan keakuratan dan kebenaran suatu informasikan)
RIS dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta. RIS sendiri memiliki Konstitusi RIS, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku di Republik Indonesia sebagai negara bagian RIS.

Adapun negara-negara bagian dari Republik Indonesia Serikat atau RIS antara lain:

1. Negara Republik Indonesia (dengan daerah status quo Renville)
2. Negara Pasundan, termasuk distrik federal Jakarta
3. Negara Indonesia Timur
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Sumatera Timur dengan pengertian bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Baru berhubungan dengan Negara sumatera Timur tetap berlaku
6. Negara Sumatera Selatan
7. Negara Madura

Sementara itu, berikut adalah negara dalam kesatuan kenegaraan RIS:

1. Jawa Tengah
2. Daerah Istimewa
3. Bangka
4. Kalimantan Barat
5. Kalimantan Timur
6. Kalimantan Tenggara
7. Banjar
8. Riau
9. Daerah Swapraja (Kota Waringin, Sabang dan Padang)

Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/edu/detikpedia/d-6973344/ris-atau-republik-indonesia-serikat-ini-sejarahnya/amp

Sesuai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Berdiri pada 27 Desember 1949, RIS menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusinya.

Negara dalam RIS
Sesuai isi konstitusi baru tersebut, Indonesia berbentuk federasi dan meliputi seluruh wilayahnya. Adapun yang tergabung dalam federasi ini adalah:

Negara bagian
Beberapa negara bagian, yaitu: 
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan
Negara Jawa Timur
Negara Madura
Negara Sumatera Selatan
Negara Sumatera Timur
Republik Indonesia
Satuan kenegaraan

Beberapa negara dalam satuan kenegaraan, meliputi:
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Kalimantan Tenggara
Banjar
Dayak Besar
Bangka
Belitung
Riau
Jawa Tengah
Daerah Swapraja

Daerah Swapraja, termasuk: 
Kota Waringin
Sabang
Padang
Sistem pemerintahan RIS dipegang oleh presiden dan beberapa menteri di bawah kepemimpinan perdana menteri.

Sumber : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/skola/read/2022/11/02/130000669/sejarah-berdirinya-republik-indonesia-serikat-ris

4. Interpretasi 
Hadirnya ambisi pemerintah kolonial Belanda untuk berkuasa kembali di Indonesia, meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Ide pendirian RIS disampaikan oleh Van Mook, Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Untuk membahas rencana pembentukan negara-negara bagian yang berbentuk federasi di Indonesia maka diadakan konferensi Malino 16 – 24 Juli 1946. Sehingga terbentuk Negara Indonesia Timur pada 24 Desember 1946 disusul dengan Negara bagian yang lainnya.

Terbentuknya RIS terhadap perkembangan politik di Indonesia adalah berubahnya bentuk dan sistem pemerintahan Indonesia menjadi Federal. Secara legal formal, RIS terbentuk dan berdiri pada 27 Desember 1949 dengan kedudukan ibu kota di Jakarta. Berdirinya RIS diikuti dengan pemberlakuan Konstitusi RIS, yang menggantikan UUD 1945.

5. Historiografi 
Negara Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara Serikat. Pembentukan RIS diawali dengan Konferensi Malino diadakan pada 15-25 Juli 1946. Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II. 

Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Adapun negara-negara bagian dari Republik Indonesia Serikat atau RIS antara lain:
1. Negara Republik Indonesia (dengan daerah status quo Renville)
2. Negara Pasundan, termasuk distrik federal Jakarta
3. Negara Indonesia Timur
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Sumatera Timur dengan pengertian bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Baru berhubungan dengan Negara sumatera Timur tetap berlaku
6. Negara Sumatera Selatan
7. Negara Madura

Sementara itu, berikut adalah negara dalam kesatuan kenegaraan RIS:
1. Jawa Tengah
2. Daerah Istimewa
3. Bangka
4. Kalimantan Barat
5. Kalimantan Timur
6. Kalimantan Tenggara
7. Banjar
8. Riau
9. Daerah Swapraja (Kota Waringin, Sabang dan Padang)

Struktur kenegaraan RIS terdiri dari presiden, perdana menteri, menteri-menteri dan seterusnya secara hierarkis ke bawah gubernur, bupati dan sebagainya. Dalam konteks ini, Ir. Sukarno ditetapkan menjadi Presiden RIS dengan kedudukan sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan, sedangkan Drs. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS dengan kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan yang menjalankan kekuasaan eksekutif, dibantu oleh para menteri.

Dalam perjalanannya, melalui proses dan mekanisme politik, negara-negara federal dalam RIS bersepakat untuk kembali dalam bentuk negara kesatuan yang direalisasikan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 dan dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.


Harapan Ibu, semoga anak-anak kelas X.9 akan terus semangat dalam menuntut ilmu, semoga kalian menjadi Putra-Putri kebanggan bangsa. Semangat dalam belajar dan berproses menuju masa depan yang lebih cerah <3

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

#JASMERAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

XI IPC 1, XI IPS 1, XI IPS 2 KISI-KISI SUMATIF TENGAH SEMESTER

1 .  I dentitas Nama Guru : Dewi Cahyanti, S.Pd.  Mata Pelajaran : Sejarah Tingkat Lanjut Hari/Tanggal : Rabu, 02 April 2026 Kelas : X.F.C.1...